2 Pemuda Bandung Dibui Usai Begal Pemotor di Jalanan Sepi Cimahi
Rizal Akbar Ghibrani (24) dan Rizky Pratamadiwijaya alias Acil (23) kini harus merasakan dinginnya lantai penjara Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan aksi pembegalan.
Dua pemuda asal Kota Bandung itu diamankan polisi setelah membegal seorang pengendara sepeda motor pada 9 Oktober 2026 lalu. Tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cimahi kemudian mengamankan keduanya beberapa hari lalu di kediamannya.
Kapolsek Cimahi, Kompol Donny Irawan mengatakan peristiwa tersebut berawal saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi sekitar pukul 00.30 WIB, tiba-tiba dipepet pelaku.
“Kemudian kedua pelaku menabrak korban dari arah belakang sampai akhirnya korban terjatuh. Setelah itu, pelaku mendekati korban sampai membawa senjata tajam,” kata Donny saat ditemui, Kamis (15/10/2026).
Donny mengatakan lantaran takut, korban kemudian melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Pelaku lalu membawa kabur motor korban, sementara korban meminta tolong pada warga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, didapati pelaku ternyata menjual sepeda motor milik korban dalam bentuk sudah dibongkar. Dari situ, pihaknya menelusuri keberadaan pelaku dan mengamankan keduanya.
“Jadi dijual dalam bentuk tidak utuh, sudah dibongkar. Kita melakukan patroli siber dan mendapati keberadaan pelaku. Lalu kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Donny.
Pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Sumber: https://www.detik.com/
