Putusan MK dan Utang Reformasi Peradilan Militer
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada 15 Oktober 2026, menempatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di persimpangan.
MK mengabulkan seluruh permohonan dan memberi pembentuk undang-undang waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan.
Jika tenggat itu diabaikan, maka undang-undang tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini bukan hanya koreksi atas norma yang bermasalah; melainkan teguran konstitusional atas reformasi peradilan militer yang belum tuntas.
Perkara ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, yang mempersoalkan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
Di balik pengujian tersebut terdapat persoalan mendasar: batas kewenangan peradilan militer dalam memeriksa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Status keprajuritan menentukan forum peradilan, kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum ikut dipertaruhkan.
Bagi korban, persoalan yurisdiksi bukan perdebatan teknis belaka, melainkan menyangkut akses terhadap keadilan dan pertanggungjawaban pelaku.
Ironisnya, mandat untuk membedakan yurisdiksi pidana umum dan militer sebenarnya telah tercantum dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Namun, persoalan pengaturan yang belum tuntas membuat agenda tersebut terus menjadi pekerjaan rumah reformasi hukum.
Putusan MK kini mengembalikan tanggung jawab itu kepada DPR dan pemerintah.
Pertanyaannya, apakah tenggat dua tahun akan menjadi awal pembenahan serius, atau kembali menambah panjang daftar reformasi yang berhenti di atas kertas?
Kesetaraan Hukum sebagai Mandat HAM
Dalam perspektif hak asasi manusia, persoalan peradilan militer tidak cukup dilihat sebagai pembagian kewenangan antarlembaga peradilan.
Pasal 14 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjamin hak setiap orang atas pemeriksaan yang adil oleh pengadilan yang kompeten, independen, dan tidak memihak.
Jaminan ini menuntut agar forum peradilan tidak menjadi penghalang bagi pencarian keadilan, terutama ketika tindak pidana melibatkan aparat negara dan warga sipil sebagai korban.
Prinsip tersebut juga berkaitan dengan kewajiban negara untuk menyediakan pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran hak.
Sumber: https://nasional.kompas.com/
